Media Kami

Ikuti informasi terkini mengenai Mega Insurance dan artikel lainnya

Media Kami

Tips Membuat E-Paspor yang Cepat dan Mudah Beserta Keuntungannya

Tips Membuat E-Paspor yang Cepat dan Mudah Beserta Keuntungannya

Tips Membuat E-Paspor yang Cepat dan Mudah Beserta Keuntungannya

Berencana liburan ke luar negeri tapi masa berlaku paspor Anda sudah habis? Atau malah Anda baru berencana ingin membuat paspor? Paspor merupakan identitas pengganti KTP saat Anda bepergian ke negara yang Anda tuju, menjadi suatu hal wajib yang harus Anda miliki.

Di Indonesia sendiri, paspor terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah paspor konvensional (paspor biasa) dan yang kedua adalah paspor biometrik (e-Paspor). Pembeda dari dua jenis paspor tersebut adalah e-Paspor memiliki chip pada bagian sampul depannya, dan berisikan sidik jari serta bentuk wajah Anda yang dapat dikenali melalui pemindaian.

Cara Membuat E-Paspor

Prosedur membuat e-paspor sama saja dengan membuat paspor biasa, yaitu membutuhkan dokumen-dokumen pelengkap sebagai syarat pembuatannya. Pastikan dokumen yang diperlukan tidak ada yang kurang untuk membuat proses pembuatan e-Paspor Anda lebih cepat. Berikut beberapa cara membuat e-paspor sebelum Anda datang ke Kantor Imigrasi terdekat.

Lakukan Pendaftaran Online Terlebih Dahulu

Pendaftaran untuk membuat e-paspor dilakukan secara online. Anda dapat mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online dari smartphone, atau dapat dilakukan dengan mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id. Setelah masuk laman tersebut Anda hanya tinggal memilih Kantor Imigrasi tujuan, kemudian memilih tanggal dan waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sebelumnya.

Mengunjungi Kantor Imigrasi

Setelah melakukan pendaftaran online, selanjutnya adalah Anda tinggal langsung datang ke Kantor Imigrasi tujuan sesuai dengan tanggal serta waktu yang dipilih. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) dan tunjukkan nomor antrian untuk mendapatkan map kuning berisi form.

Siapkan pulpen berwarna hitam untuk isi formulir di map kuning yang diberikan petugas Imigrasi. Kemudian serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Jika persyaratan Anda sudah lengkap, selanjutnya Anda akan diberikan nomor antrian untuk interview dan foto.

Melakukan Pembayaran

Selesai proses interview dan foto, selanjutnya Anda akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran untuk kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang tertera di kertas tersebut. Untuk biaya pembuatan e-Paspor, jumlah harus Anda bayarkan berkisar dari Rp 600.000 – Rp 800.000.

Menunggu Proses Pembuatan E-Paspor

Jika semua prosedur sudah selesai, kini Anda hanya tinggal menunggu proses pembuatan e-Paspor hingga selesai dibuat. Waktu pembuatan e-Paspor ini biasanya akan memakan waktu mulai dari 4 hingga 10 hari kerja.

Pengambilan E-Paspor

Ketika waktu pengambilan e-Paspor Anda yang sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, Bukti Pembayaran, dan Tanda Terima Permohonan Paspor. Pastikan mengambil e-Paspor Anda pada Kantor Imigrasi yang sama pada saat pembuatannya. Cukup mengambil nomor antrian, dan kemudianbersiap untuk menerima e-Paspor Anda.

Keuntungan E-Paspor

Selain cukup mudah dalam membuatnya, e-Paspor juga memiliki beberapa keuntungan. Berikut beberapa keuntungan dari memiliki e-Paspor yang bisa Anda dapatkan.

1. Memiliki Data yang Lebih Akurat

e-Paspor merupakan jenis paspor yang dirancang dengan memiliki chip di dalamnya. Hal ini tentunya membuat data-data pribadi Anda yang berupa sidik jari dan bentuk wajah akan terekam dan tersimpan di chip tersebut secara lebih akurat.

2. Mudah Mendapatkan Persutujuan Visa

Bagi pemegang e-Paspor secara tidak langsung akan lebih mudah mendapatkan persetujuan visa kunjungan ke suatu negara. Meskipun tidak semua kedutaan akan dengan mudah mengeluarkan surat persetujuannya, namun, dengan alasan memiliki data yang lebih akurat dan valid menjadi faktor utama visa Anda menjadi lebih mudah untuk disetujui.

3. Mendapatkan Bebas Visa Ketika Berkunjung Jepang

Jika Anda pemegang e-Paspor, Kedubes Jepang memberikan visa waiver yang berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan maksimal 15 hari lamanya. Apabila Anda berencana ingin liburan ke Jepang kini tidak perlu repot untuk membuat visa lagi.

Demikianlah cara membuat e-Paspor beserta keuntungannya yang bisa Anda dapatkan. Setelah membaca artikel ini, kini Anda tidak perlu ragu lagi membuat e-Paspor dikarenakan caranya cukuplah mudah, serta keuntungannya begitu banyak yang bisa Anda dapatkan.