Media Kami

Ikuti informasi terkini mengenai Mega Insurance dan artikel lainnya

Media Kami

Jangan Sampai Kena Denda Berikut 3 Platform Online Cek Pajak Kendaraan Motor

Jangan Sampai Kena Denda Berikut 3 Platform Online Cek Pajak Kendaraan Motor

Penting untuk rutin mengecek biaya pajak mobil agar Anda bisa mempersiapkan dan membayarnya tepat waktu setiap tahun. Keterlambatan membayar pajak dapat menyebabkan denda dan membuat STNK tidak aktif. Besaran pajak kendaraan sendiri tidak ditentukan oleh penghasilan pemilik, melainkan berdasarkan nilai jual kendaraan yang dievaluasi secara berkala. Karena itu, jumlah pajak bisa berubah dari tahun ke tahun.

Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, maka akan dikenakan pajak progresif, di mana kendaraan pertama dikenai tarif 1—2 persen, sedangkan kendaraan kedua dan seterusnya bisa mencapai 2—10 persen. Kini, pengecekan biaya pajak kendaraan jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui ponsel, tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Simak 3 platform yang dapat Anda gunakan untuk mengetahui biaya pajak kendaraan:

1.  Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Platform pertama yang dapat Anda gunakan adalah aplikasi SIGNAL. Cara mengecek pajak melalui aplikasi ini pun cukup mudah, yaitu:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.

  • Daftarkan akun Anda dan isi data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone.

  • Pilih menu Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masukkan nomor pelat kendaraan.

  • Anda akan mendapatkan informasi terkait nominal pajak dan tanggal jatuh tempo.

2. Website Resmi Samsat


Selain aplikasi SIGNAL, Anda juga dapat melihat tagihan pajak kendaraan melalui website resmi Samsat. Berikut caranya:

  • Buka situs Samsat: https://e-samsat.id

  • Masukkan data kendaraan Anda, kemudian klik Cek Sekarang.

  • Informasi tagihan pajak akan muncul di layar.

3. SMS

Apabila Anda gagal mendaftar pada aplikasi SIGNAL ataupun tidak dapat mengakses website resmi Samsat, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan SMS sebagai alternatif untuk mengecek tagihan pajak kendaraan. Beberapa daerah di Indonesia masih mendukung cara ini.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka menu SMS pada HP Anda.

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna kendaraan.

  • Kirim pesan tersebut ke nomor Samsat 08112119211.


Bagaimana, mudah bukan? Segera Cek dan Bayar Tagihan Pajak Kendaraan Anda supaya Anda terhindar dari biaya denda keterlambatan.

Selain itu pastikan Kendaraan Anda telah terlindugi dengan Asuransi Kendaraan dari Mega Insurance, supaya Anda terhindar dari kerugian finansial atas risiko tak terduga yang terjadi di jalanan.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di  e-brosur Mega Kendaraan atau hubungi Halomia di 1500-119.