Selesaikan Sengketa Keuangan, Ketahui Fungsi LAPS SJK
Bila Anda sedang terlibat sengketa dengan lembaga jasa keuangan, ada lembaga khusus yang dapat membantu menyelesaikan sengketa yaitu LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).
Apa itu LAPS SJK dan bagaimana prosesnya? Yuk, cari tahu lebih lanjut di bawah ini.
Apa Itu LAPS SJK?
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan sebutan LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self-Regulatory Organizations (SROs) dan berbagai asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Dalam menjalankan fungsinya, LAPS SJK sudah mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS sebelumnya yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, dan BMPPVI. Selanjutnya, LAPS SJK memperluas lingkupnya pada penyelesaian sengketa sektor keuangan dalam bidang fintech.
Baca juga: 4 Cara Klaim Asuransi Mobil Hilang
Ruang Lingkup Kompetensi LAPS SJK
Kewenangan LAPS SJK meliputi sengketa antara:
- Konsumen sektor jasa keuangan dan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)
- PUJK dengan PUJK
- Para pihak apa pun yang punya perjanjian dalam bidang jasa keuangan atau yang terkait dengan jasa keuangan
Hal-hal yang dikecualikan dalam kewenangan LAPS SJK yaitu:
- Sengketa yang sedang dalam proses
- Sengketa yang pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya
- Sengketa bersifat pidana
Apa Tugas LAPS SJK?
Fungsi utama LAPS SJK adalah menyelesaikan sengketa keperdataan sektor jasa keuangan antara konsumen dengan PUJK.
Lebih jelasnya, berikut ini beberapa tugas LAPS SJK:
- Menyelesaikan sengketa konsumen
- Membuka konsultasi tentang penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan
- Meneliti dan mengembangkan layanan penyelesaian sengketa dalam sektor jasa keuangan
- Membuat aturan untuk menyelesaikan sengketa dalam sektor jasa keuangan
- Kerja sama dengan lembaga perlindungan konsumen (nasional dan internasional)
- Mengembangkan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar dalam LAPS SJK
Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK
Layanan penyelesaian sengketa yang saat ini tersedia di LAPS SJK adalah:
- Mediasi
Penyelesaian sengketa melalui perundingan antara para pihak dibantu Mediator LAPS SJK guna mencapai kesepakatan perdamaian dan win-win solution.
- Arbitrase
Penyelesaian sengketa perdata berdasarkan Perjanjian Arbitrase tertulis para pihak dibantu Arbiter LAPS SJK.
- Pendapat Mengikat
Layanan penyelesaian atas beda pendapat antara para pihak mengenai perjanjian melalui pemberian pendapat mengikat oleh LAPS SJK.
Cara Penyampaian Pengaduan Sengketa ke LAPS SJK
Untuk penyampaian pengaduan layanan mediasi khususnya untuk pro bono dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlidungan Konsumen (APPK) https://kontak157.ojk.go.id/. Pengaduan mediasi komersil dan arbitrase dapat disampaikan langsung ke LAPS SJK.
Baca juga: Raih Kemerdekaan Finansial, Ini Tips yang Harus Anda Lakukan
Waktu Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK
Proses verifikasi sebelum mediasi adalah 20 (dua puluh) hari kerja. Waktu penyelesaian sengketa untuk mediasi adalah 30 (tiga puluh) hari sejak para pihak sepakat untuk mediasi di LAPS SJK dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak dan mediator.
Untuk arbitrase, waktu penyelesaiannya adalah 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung saat Arbiter Tunggal ditunjuk atau Majelis Arbitrase terbentuk dan dapat diperpanjang sesuai Pasal 16 ayat (2) Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK.
Biaya Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK
Pada dasarnya, terdapat pembebasan biaya penyelesaian sengketa di LAPS SJK jika melalui jalur mediasi antara konsumen dengan PUJK yang nilai klaim/tuntutannya masuk dalam kategori retail & small claim yaitu sampai Rp500.000.000, sengketa di sektor pergadaian dan pembiayaan sampai dengan Rp200.000.000, dan sengketa di sektor asuransi umum sampai dengan Rp750.000.000.
Kalau para pihak dalam mediasi untuk sengketa kategori “retail & small claim” tidak bisa mencapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) dan ingin lanjut penyelesaian sengketa kepada arbitrase di LAPS SJK, maka para pihak akan dikenakan biaya arbitrase.
Sengketa dengan nilai tuntutan lebih dari yang disebutkan tadi akan dikenakan biaya oleh LAPS SJK, sesuai Peraturan LAPS SJK tentang Biaya yang dapat diakses melalui laman lapssjk.id
Baca juga: Cara Memilih Asuransi yang Mudah untuk Pemula
Mega Insurance (PT Asuransi Umum Mega) telah terdaftar sebagai anggota LAPS SJK. Demi kepuasan nasabah, Mega Insurance berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik di industri.
Ketahui info lebih lanjut seputar produk asuransi Mega Insurance dengan menghubungi call center Halo Mia 1500 119, WhatsApp 08111-1500-119, dan email halomia@megainsurance.co.id.
Akses layanan asuransi dan klaim lebih praktis di aplikasi M-Insurance yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple Apps Store.
Referensi:
- https://lapssjk.id/pendirian-laps-sjk/ diakses 4 Januari 2024
- https://lapssjk.id/jenis-kegiatan/ diakses 4 Januari 2024
- https://lapssjk.id/ruang-lingkup-kompetensi/ diakses 4 Januari 2024
- https://lapssjk.id/faq diakses 4 Januari 2024
- https://lapssjk.id/peraturan-tentang-biaya-2/ diakses 4 Januari 2024
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-laps-sjk-lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa-sektor-jasa-keuangan-lt63d79c5153926#_ftn4 diakses 4 Januari 2024
- https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/pages/lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa.aspx diakses 4 Januari 2024