Media Kami

Ikuti informasi terkini mengenai Mega Insurance dan artikel lainnya

Media Kami

Wajib Tahu Ini Alasan Asuransi Third Party Liability Wajib Mulai 2025 

Wajib Tahu Ini Alasan Asuransi Third Party Liability Wajib Mulai 2025 

Mulai tahun 2025, memiliki Asuransi TPL (Third Party Liability) atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga bukan lagi sekadar pilihan, melainkan menjadi kewajiban hukum bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. 

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap pihak ketiga yang dirugikan dalam kecelakaan lalu lintas.  

 

Apa Itu Asuransi TPL? 

Asuransi TPL adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga apabila kendaraan yang kamu kendarai menyebabkan kerugian kepada orang lain. 
Dengan TPL, kamu tidak perlu khawatir harus menanggung biaya besar akibat kecelakaan yang merugikan pihak lain.  

 

Jangkauan Perlindungan Asuransi TPL 

Asuransi TPL memberikan proteksi terhadap berbagai jenis kerugian (sesuai yang tertera pada polis), seperti: 

  • Kerusakan pada kendaraan orang lain. 
  • Cedera atau kematian pihak ketiga akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraanmu. 
  • Kerusakan properti umum, seperti pagar rumah, tiang listrik, hingga rambu lalu lintas. 

 

Manfaat atau Benefit Asuransi TPL 

Dengan memiliki Asuransi TPL, kamu mendapatkan berbagai keuntungan penting, seperti: 

  • Perlindungan finansial 
    Terhindar dari beban biaya besar akibat kewajiban ganti rugi kepada pihak ketiga. 
  • Ketenangan saat berkendara 
    Kamu bisa lebih fokus dan tenang di jalan, karena terlindungi dari risiko finansial yang tidak terduga. 
  • Meningkatkan rasa aman untuk sesama pengguna jalan 
    Korban kecelakaan dapat segera mendapatkan kompensasi yang layak tanpa melalui proses panjang. 
  • Kepatuhan terhadap hukum 
    Dengan memiliki TPL, kamu telah memenuhi kewajiban hukum sesuai yang diatur dalam UU PPSK. 
  • Penyelesaian klaim yang lebih cepat dan efisien 
    Menghindarkan kamu dari proses hukum yang panjang dan melelahkan. 

 

Kenapa Asuransi TPL Penting? 

Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, bahkan kepada pengemudi yang paling berhati-hati sekalipun. 
Dengan memiliki Asuransi TPL, kamu dapat: 

  • Menghindari kerugian finansial besar akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga. 
  • Menjalankan tanggung jawab sosial, dengan memastikan korban kecelakaan mendapatkan kompensasi layak. 
  • Berkendara dengan lebih percaya diri, karena tahu kamu sudah memiliki proteksi yang tepat. 

Skenarionya sederhana, kamu mengendarai mobil di jalan raya lalu tiba-tiba karena kelalaian kecil kamu menyerempet sepeda motor yang melintas. 
Akibat kejadian itu: 

  • Motor korban mengalami kerusakan parah, biaya perbaikan mencapai Rp15 juta. 
  • Korban sendiri harus menjalani perawatan medis dengan biaya sekitar Rp25 juta. 

Tanpa perlindungan asuransi, semua kerugian — total lebih dari Rp40 juta — harus kamu tanggung pribadi. 

Namun, dengan Asuransi TPL, biaya ganti rugi tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, sehingga kamu terhindar dari beban finansial berat. 

 

Tips Memilih Polis Asuransi TPL yang Tepat 

Sebelum membeli polis TPL, pertimbangkan beberapa hal berikut: 

  • Cek limit pertanggungan: Pastikan limit cukup untuk mengantisipasi risiko besar. 
  • Pastikan cakupan proteksi luas: Termasuk biaya hukum, biaya pengobatan, dan santunan untuk korban. 

 

Memiliki Asuransi TPL bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban hukum, tapi juga bagian dari kepedulian terhadap sesama pengguna jalan.  Dengan Asuransi TPL, kamu berkendara dengan lebih tenang dan bertanggung jawab. 

Yuk, lindungi diri sendiri dan orang lain. Segera pilih proteksi kendaraan terbaik
disini . Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di e-brosur Mega Kendaraan atau hubungi Halomia di 1500-119.